VPN atau Virtual Private Networks sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan privasi dan keamanan online. Kalau kita menggunakan VPN, maka koneksi kita akan terenkripsi sehingga pemerintah atau orang-orang jahat tidak dapat melacak, memantau, serta meretas aktivitas online kita,. Terutama ketika kita menggunakan WiFi publik, VPN umumnya digunakan untuk menjaga kerahasiaan.
Kendati begitu, Ada beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan VPN pada warganya khususnya untuk membatasi akses ke media asing termasuk Arab Saudi.
Dilansir dari AJELNEWS dalam cuitannya diplatform X (dulu twitter), VPN tidak legal karena melanggar undang-undang siber negara tersebut, dan oleh karena itu, dilarang. Pasti ada alasannya ketika pemerintah melarang beberapa konten di dalam negeri. Anda tidak bisa begitu saja mengabaikannya dan menghindari masalah.
Penalti dan denda karena menggunakan VPN
Menurut Ajel News, menggunakan aplikasi anonim apa pun di Arab Saudi, seperti VPN, dapat mengakibatkan denda SR 1 juta (Rp4,1 miliar) dan 1 tahun Penjara, atau keduanya.
Selain itu, sesuai Pasal 3 (4) Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber, mengakses situs web yang diblokir dapat dihukum dengan hukuman atau denda hingga SR 500,000 (Rp2 miliar) di Arab Saudi.
Bisakah polisi melacak VPN?
Secara teoritis, Anda dapat menyembunyikan alamat IP Anda dengan aplikasi VPN, namun perlu diingat bahwa tetap saja bukan tidak mungkin untuk melacak Anda. Melacak alamat IP adalah salah satu dari banyak pendekatan yang digunakan oleh polisi Saudi untuk melacak orang-orang yang ingin mereka lacak.
Dengan kata lain, jika polisi di Arab Saudi ingin melacak Anda, mereka akan menangkap Anda tidak peduli apakah Anda menggunakan VPN atau tidak.
sumber : himpuh